SIBER TODAY – Penyelundupan 66 ekor babi ilegal dari Bali menuju Pulau Jawa berhasil digagalkan oleh petugas gabungan. Upaya tersebut terdeteksi saat pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada Minggu (13/4/2025).
“Total ada 66 ekor babi yang diselundupkan tanpa dokumen resmi,” kata Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Selasa (15/4/2025).
Hewan ternak itu diangkut menggunakan truk colt diesel berpelat nomor AD 9890 A, yang berasal dari Kabupaten Jembrana, Bali.
“Tujuan akhirnya adalah Jakarta, tanpa dilengkapi dokumen karantina,” jelas Fitri.
Penggagalan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan hewan tanpa izin. Petugas dari TNI AL, Polri, dan Karantina Ketapang lalu bergerak cepat melakukan pemeriksaan.
Saat kapal sandar, truk langsung diamankan. Setelah diperiksa, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi karantina dari daerah asal.
“Sopir, kernet, serta kendaraan dan muatannya kami arahkan ke kantor Balai Besar Karantina Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan tuntas, pengiriman dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Truk dan isinya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan lintas pulau.
Pemilik ternak juga dipanggil untuk dimintai keterangan secara resmi.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, setiap pengiriman hewan wajib dilengkapi dokumen dari daerah asal. Karena tidak memenuhi aturan, pengiriman kami batalkan,” tutup Fitri.(*)





