BerandaDaerah5. Bawaslu Banyuwangi Temukan Ribuan Pemilih Tak Memenuhi Syarat, Serukan Peningkatan Kewaspadaan...

5. Bawaslu Banyuwangi Temukan Ribuan Pemilih Tak Memenuhi Syarat, Serukan Peningkatan Kewaspadaan Publik

- Advertisement -spot_img

KABAR IJEN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi berkomitmen untuk mengawal integritas dan kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Salah satu tugasnya adalah mengawasi daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi.

Chomisa Kurnia Indra, Ketua Divisi Pencegahan, Sosialisasi dan Komunikasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terus memantau dan mencermati DPS tersebut bersama dengan petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Beliau menyampaikan pernyataan berikut.

“Kami berusaha memastikan bahwa data pemilih kami akurat dan valid. Langkah ini penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pemilu,” kata Chomisa.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bawaslu Banyuwangi mengirimkan surat keberatan tertanggal 19 Agustus 2024 kepada KPU Kabupaten Banyuwangi. Surat keberatan tersebut berisi beberapa poin penting, antara lain permintaan agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) menempelkan salinan DPS di papan pengumuman di RT, RW, kantor desa/kelurahan, dan kantor kecamatan selama 10 hari, mencantumkan nama-nama pemilih sesuai abjad di papan pengumuman, dan memperhatikan perlindungan kerahasiaan.

DPS ini mencakup 1.350.080 pemilih dan 2.732 tempat pemungutan suara (TPS) dan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka pada 11 Agustus 2024.

Laporan tersebut juga meminta KPU untuk memastikan bahwa semua partai politik menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat dan mengidentifikasi pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan tersebut”.

Disebutkan juga bahwa KPU harus memperbaiki DPS dalam waktu lima hari setelah berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan.

Pemantauan dan pencermatan terhadap DPS di Banyuwangi menghasilkan beberapa temuan utama. Terdapat 1.141 pemilih yang terdaftar meninggal dunia, 14 pemilih ganda, 216 pemilih pindah, dan berbagai kategori lainnya, termasuk TNI aktif, pemilih yang tempat pemungutan suaranya tidak sesuai, dan pemilih yang belum melakukan perekaman KTPel.

Temuan ini sudah kami sampaikan ke KPU Banyuwangi dengan usulan perbaikan tertanggal 4 September 2024. Kami mendesak KPU untuk memastikan status pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) diperbaiki sebelum daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan,” katanya.

Bawaslu Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu. Selain itu, Bawaslu membuka posko pengaduan masyarakat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan di setiap Sekretariat Panwaslu kecamatan.

Pemilu yang bersih dan jujur bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga masyarakat. Mari kita wujudkan bersama,” pungkas Chomisa.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini