KABARIJEN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso intens menggelar sosialisasi, terkait pentingnya mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang peredarannya perlu diperangi bersama oleh semua pihak.
Hal ini, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Hariyanto, saat memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar Alun-Alun RBA Ki Ronggo pada Selasa, (15/10/2024).
Menurut Kabid Tibum Satpol PP Bondowoso, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dihindari dan diperangi.
“Jika masyarakat mengetahui ada peredaran rokok ilegal, paling tidak bisa melaporkan kepad pihak berwenang,” katanya.
Menurut Nanag Dwi Hariyanto, adapun ciri-ciri mudah untuk mengenali rokok illegal itu, ada 4 ciri.
“Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (Budhi)





