KABARIJEN.com – M. Yusuf Febri Budiyantoro S.H, seorang praktisi hukum di Banyuwangi, dengan tegas mengingatkan semua aktivis dan pegiat untuk tidak memanfaatkan kasus kekerasan seksual pada anak sebagai alat untuk tujuan pribadi atau kelompok.
Yusuf, yang sangat peduli terhadap isu anak di Banyuwangi, menyampaikan pesannya kepada media bahwa penanganan kasus pelecehan seksual anak harus murni dan tidak dicampur dengan kepentingan lain.
“Saya sebagai praktisi hukum ingin memastikan bahwa dalam kasus yang menyangkut anak-anak, tidak ada yang mengejar kepentingan pribadi yang akhirnya merugikan korban. Saya yakin bahwa di Banyuwangi, kami tidak akan menghadapi hal seperti itu,” ujar Yusuf, yang juga menjabat sebagai Kabid Hukum dan HAM DPC PA GMNI Banyuwangi saat ini.
Yusuf menekankan pentingnya menjalankan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Bagi pelaku anak, juga memiliki hak-hak yang harus dihormati, sebagaimana hak-hak anak korban, karena inti dari semua ini adalah perlindungan anak.
“Kita perlu memahami bersama bahwa dalam kerangka hukum, anak-anak dibagi menjadi beberapa klasifikasi, termasuk anak korban dan pelaku anak. Oleh karena itu, isu anak harus ditangani dengan penuh kebijaksanaan dan hati-hati. Ini berbeda jika pelaku tersebut adalah orang dewasa yang ditangani dalam perspektif hukum,” ungkap Yusuf, yang juga berpraktik sebagai pengacara di LKBH Untag Banyuwangi.
Yusuf mengajak semua pihak untuk mempercayakan proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi yang bertugas menangani isu anak.
“Kita harus bersama-sama mendukung dan mengawal proses ini dengan bijaksana, tanpa tergesa-gesa dalam mengambil tindakan. Karena kita hidup dalam negara hukum, mari kita bersama-sama berjuang untuk memberantas kejahatan terhadap anak dan memberikan dukungan penuh kepada APH,” tegas Yusuf.





