BerandaPemerintahanHarap Pelayanan Maksimal, Komisi I DPRD Rapat Kerja Bersama Unit Layanan Paspor...

Harap Pelayanan Maksimal, Komisi I DPRD Rapat Kerja Bersama Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi dan Lapas Banyuwangi

- Advertisement -spot_img

SIBERTODAY – Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Jember dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi pada Rabu (8/01/2025) pekan lalu.

Tujuan rapat kerja dalam rangka koordinasi dan konsuultasi terkait standar pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya untuk masyarakat Banyuwangi.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila mengatakan, saat ini minat masyarakat Kabupaten Banyuwangi melakukan perjalanan ke luar negeri mulai ada peningkatan khususnya untuk wisata, ibadah Umroh dan bekerja.

Baca Juga: Kabar Gembira, DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji tahun 2025, Kuota Jemaah 221 Ribu

” Melalui rapat kerja dengan Kantor Imigrasi ini,Kita berharap pelayanan pembuatan paspor lebih dipermudah, karena masih ada keluhan dari masyarakat yang merasa kesulitan urus dokumen tersebut, ” ucap Rifa panggilan akrab politisi Partai Golkar ini.

Menurut Rifa, keluhan masyarakat terhadap pelayanan Paspor ini rata-rata karena ketidakpastian persyaratan yang harus dilampirkan sehingga mereka harus bolak balik ke Kantor Imigrasi.

” Kadang-kadang persyaratan pemohon paspor tidak sesuai dengan dokumen aslinya sehingga mereka harus bolak balik ke Kantor Imigrasi, hal seperti ini yang perlu adanya evaluasi dari Kantor Imigrasi dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang berasal dari daerah pelosok atau luar kota , ” ucap Rifa.

Namun demikian Kantor Imigrasi berkomiitmen untuk pelayanan pembuatan paspor saat ini akan dipermudah, masyarakat tidak perlu antre panjang untuk mengajukan permohonan ke loket karena sistem pendaftaran yang bisa diatur hari dan jam kunjungan ke Kantor Imigrasi dari rumah melalui aplikasi internet.

Baca Juga: Hearing Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Pimpinan Dewan Terbitkan Rekomendasi Penghentian Aktifitas Alih Komoditas tanaman di Perkebunan Kalibendo

” Kalaupun tidak bisa melakukan pendaftaran online, bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi tetapi dengan kuota terbatas perhari 30 pemohon yang pelayanannya dibuka mulai jam 07:00 hingga 11:00 WIB , ” jelasnya.

Jika pemohon mendaftar secara daring pada hari,tanggal dan jam yang dipilih sesuai keinginan dan membawa berkas atau persyaratan yang ditentukan, dipastikan dapat dilakukan pelayanan lebih cepat.

” Dengan waktu yang tidak lama Kantor Imigrasi Banyuwangi akan beroperasi mandiri bukan lagi menjadi Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Jember, dengan harapan pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Banyuwangi dan warga asing di Banyuwangi akan semakin lebih mudah dan dekat, ” ucapnya.

Sementara raker bersama Lapas Kelas II A Banyuwangi, anggota dewan yang tergabung di Komisi I ingin mengetahui mekanisme pemberian remisi sekaligus pelayanan terhadap warga binaan atai napi.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan hak-haknya, seperti pengajuan remisi, pembebasan bersyarat, dan pelayanan kesehatan, sekaligus memahami kewajiban untuk menjaga tata tertib dan kedisiplinan selama berada di rutan,” ucapnya.

Dalam raker, ucap Rifa, lapas menjelaskan bagaimana prosedur pengajuan remisi, mekanisme pembebasan bersyarat, serta tata cara pengajuan layanan kesehatan. Selain itu, disampaikan pula aturan-aturan yang berlaku di dalam Rutan, termasuk sanksi yang akan diterima jika ada pelanggaran.***

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini